Konteks Keamanan Lembaga Pemasyarakatan & Urgensi Inovasi
Aspek keamanan dan ketertiban menjadi faktor vital bagi stabilitas penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Serang. Seiring dengan kondisi over kapasitas yang dihadapi sebagian besar Lapas di Indonesia, risiko gangguan kamtib seperti perkelahian, pelarian, penyelundupan barang terlarang, hingga kejadian darurat kesehatan semakin kompleks dan menuntut respons cepat dari petugas.
Mekanisme pelaporan keadaan darurat masih konvensional (komunikasi lisan dan alarm manual) yang memiliki keterbatasan dalam penyampaian informasi secara cepat dan belum menyajikan lokasi petugas secara real-time.
DIATASI hadir sebagai sistem digital Panic Alert terintegrasi GPS Tracking dan Dashboard Monitoring agar penindakan gangguan keamanan berjalan secara cepat, tepat, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.
Aksi perubahan ini berpedoman pada UUD 1945, UU No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan, UU No. 20/2023 tentang ASN, Perpres No. 95/2018 tentang SPBE, Permentri PANRB tentang RB, dan regulasi pemasyarakatan terkait.